Tampilkan postingan dengan label Fiqh Bersuci. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Bersuci. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2011

Najis

pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.

2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.

c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.


4. Najis yang di maaf

Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :

a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.

Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :

a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.

D. Istinja dan adab buang air

1. Istinja

Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah :

a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi )
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb.

Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama.

Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :

1. kotoran itu belum kering
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya.

Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air.

2. Adab buat air.

Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu :

1. hendaklah buang air di tempat tertutup
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka.
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya.
5. jangan buang air di air tergenang
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh.
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya.
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.

MANDI


1. Hukum mandi

Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.

2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.

Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :

1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.

3. Fardhu mandi

Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :

NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.

Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”

b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.

4. Sunat mandi

Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti dudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

5. Mandi sunat.

Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.

6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
a. larangan bagi orang yang sedang junub :

1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid

B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas

1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah

PRAKTEK MENGERJAKAN WUDLU’

Cara mengerjakan wudlu sesungguhanya sama dengan yang ada dalam fardlu wudlu, hanya saja dalam praktek nanti di tambah satu yang sudah umum, ialah mengusap dua telinga.
Selain ada sabda Rasulullah yang mengajarkan tentang cara – cara berwudlu, sabdanya :

Artinya : “ Sesungguhnya Humran, hamba sahayanya utsman bin Affan ra. Menceritakan bahwa utsman bin affan ra. Minta air untuk digunakan berwudlu. Mula – mula ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, sesudah itu ia berkumur – kumur dan memasukan air kedalam hidung. Kemudian ia mencuci muka tiga kali. Setelah itu mencuci tangan kanan sampai persendian tiga kali, kemudian mencuci tangan kiri seperti mencuci tangan yang kanan. Kemudian menyapu kepala. Kemudian mencuci kaki bagian kanan sampai pada dua mata kaki tiga kali, setelah itu mencuci kaki yang kiri sebagai mana mencuci kaki yang kanan. Sesudah itu kemudian dia berkata, “ seperti itulah aku melihat Rassulullah berwudlu, sebagaimana wudlu’ku ( yang baru saja dilakukan ). Kemudia Rassulullah SAW bersabda. “ barang siapa yang melakukan wudlu’ sebagaimana wudlu’ku ini, kemudian ia melakukan shalat dua rakaat tanpa bercakap – cakap dengan dirinya sendiri ( melamun ), maka Allah mengampuni dosa – dosanya yang sudah lewat.” ( HR.Muslim )

Berikut praktek melakukan wudlu’ disertai gambar.





Tulisan berikutnya adalah TAYAMUM



.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.

TAYAMUM

Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab – sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.
DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat – syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud, istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya.
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmatnnya.


Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
  1. Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
  2. Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
  3. Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
  • Orang yang meninggalkan shalat
  • Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
  • Murtad
  • Orang kafir harby
  • Anjing
  • Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.
SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
  1. menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
  2. sudah mencari kesana kemari.
  3. mengerti tata caranya.
  4. menghilangkan najis – najis yang berada di debu
  5. melakukan tayammum di dalam waktu shalat
  6. mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
  7. satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.
FARDLU TAYAMMUM
  1. memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
  2. niat.
Lafadz niat Tayammum


Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
    1. Mengusap wajah
    2. Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
    3. Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.
PRAKTEK CARA TAYAMUM


Penjelasan :
  1. menggerakan niat tayammum dalam hati diletakan bersamaan mengusap wajah.
  2. memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3
  3. usapakan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, tangan kanan dan tangan kiri
  4. cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu.
  5. tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya.
  6. dilakukan dengan tertib.
  7. dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang – ulang atau digosok – gosok diratakan seperti dalam wudlu.
SUNNAT – SUNNAT TAYAMMUM
Pada waktu tayammum disunnatkan melakukan :
  1. membaca BASMALLAH sebelum memulai.
  2. mendahulukan tangan yang kanan kemudian yang kiri.
  3. menipiskan debu yang berada ditelapak tangan sebelum di usapkan dengan cara meniup sedikit.
HAL – HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
  1. segala perkara yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum
  2. menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammum karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
  3. memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung – burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
  4. murtad ( keluar dari agama islam ).

ISTINJAK

Istinjak merupakan salah satu tata cara untuk menghilangkan kotoran . kalau tayammum dan wudlu adalah untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian luar yang disebut najis.

Definisi istinjak
Istinjak ialah membersihkan kotoran setelah buang air kecil atau besar, baik berupa kotoran atau air kencing. Yang di utamakan pada bagian ini adalah membersihkan kotoran yang bersal dari dubur.

Alat yang di gunakan istinjak
Alat untuk membersihan ada dua : ialah air dan batu. Untuk air adalah sebagai mana tata caranya membersihkan najis dengan air, kalau najis sudah tidak ada warna, bau dan rasa, maka dianggap najis sudah hilang. Begitu pula dengan istinjak dengan air. Membersihkan mudah dan tidak membutuhkan syarat – syarat yang rumit.

Namun sebagai peringatan, baik istinjak menggunakan air dan menggunakan batu, yang diperhatikan adalah :

- setelah bersuci jangan mencium tangan dengan tujuan masih berbau atau tidak.
- Harus bias memperkirakan bahwa tempat keluar kotoran sudah bersih dengan beberapa siraman yang sudah dibisakan, tanpa menciumnya cara seperti ini sudah sah.

Adapun istinjak dengan batu memiliki syarat – syarat dibawah ini.

Syarat – syarat istinjak

1. menggunakan tiga batu. Yang di maksud tiga batu adalah tiga kali usapan dengan cara seabgai berikut :
- harus membawa batu lebih dari tiga buah
- kemudian dubur harus diusap sampai tidak kelihatan kotorannya yang melekat dibatu. Kalau sudah bersih kemudian baru di hitung satu kali usapan, kedua dan sampai ketiga.
Batu yang digunakan harus mutlak batu dan suci keberadaanya, tidak boleh dengan tulang, kotoran yang kering, sebab semua itu najis.
2. tempat ( dubur ) harus dibersihkan dulu, diperkirakan bentuk najisnya tidak kelihatan, dengan cara dibersihkan dengan batu tanpa hitungan sebagai mana sudah di jelaskan, baru setelah itu dihitung satu usapan.
3. kotoran yang di dubur tidak sampai kering.
4. pada waktu buang kotoran tidak boleh berpindah – pindah tempat, dengan maksud agar kotoran tidak ada yang melekat jauh disekitar dubur, Yang nanti membersihkan sangat menyulitkan.
5. tidak ada hal – hal yang menyentuh daerah dubur yang membuat tempat itu najis kembali. Missal setelah berjalan jauh atau berlari, di mungkinkan ada keringat yang keluar dan lanras mengalir ke bawah kea rah dubur, sehingga membuat tempat itu basah dan najis kembali.
6. tidak boleh terkena air, apabila ia menemukan air maka lebih baiknya melakukan istinjak dengan air, ini lebih sempurna dan baik sekali.

Adab istinjak

Artinya : “dari salman ra. Dia berkata katanya ditanyai orang,”bukan kah rasulullah sudah mengajarkan kepada engkau tentang segala galanya! Bahkan sampai mengenai perkara buar air. “ jawabnya, “benar, malah beliau melarang kita buang air menghadap kiblat, beliau melarang pula istinjak dengan tangan kanan, istinjak kurang dari tiga buah batu dan ( dilarang ) istinjak dengan kotoran hewan yang sudah mengeras atau dengan tulang.” ( HR.Muslim )

Dapat ditarik kesimpulan adab istinjak sebagai berikut :

1. jangan menghadap kiblat.
2. jangan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan
3. dengan batu ganjil atau lebih dari tiga.
4. tidak boleh dengan benda – benda yang najis, seperti kotoran yang mengeras dan tulang ( bangkai )
5. jangan istinjak pada jalan yang sering dilalui orang atau dibawah pohon yang sangat teduh yang sewaktu waktu dibuat berteduh orang.
6. jangan memegang dzakar dengan tangan kanan ketika kencing
7. ada tempat sebagai tabir agar tidak kelihatan orang, kalau tidak ada tabir maka pergilah yang jauh yang sekiranya orang – orang tidak bisa melihat.
8. melakukan yang sekiranya sopan, seperti kencing jangan berdiri karena perbuatan itu tidak sopan, selain percikakkan najis semakin jauh dan akan mudah mengenai benda – benda yang suci.
9. jangan dengan bicara kecuali terpaksa.


Demikianlah pembahasan sedikit mengenai istinjak, mudah – mudahan kita menjadi mengerti dan mengetahuinya setelah membaca tentang istinjak ini.

Tata Cara Wudhu

Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Kedudukan wudhu dalam sholat
Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian wudhu
Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai berikut[8],
  1. Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
  2. Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
  3. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.
  5. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
  6. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
  7. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
  8. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu[9]
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu
  • Islam,
  • Berakal,
  • Tamyiz[11],
  • Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
  • Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
  • Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
  • Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
  • Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu”.[16]
  • Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga[*][18].
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]
  • Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku[24].
Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah[25].
  • Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”[26].
  • Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].
Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah [35].
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya[37].
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah[38].
  • Muwalah
Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal[40].
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].
Sunnah Wudhu
  • Bersiwak[44], hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »
“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”[45].
  • Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu, sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain hukumnya wajib. Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak berwudhu sunnah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ….. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau berkata, “Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”[46].
Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah[47]. Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari tidur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
«وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ »
Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.
Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada tidur di malam hari saja atau umum? Maka jawabannya adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu semua tidur yang menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian juga mayoritas ‘ulama[48].
  • Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa[49]. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا »
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kalian sedang berpuasa”[50].
  • Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ »
“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat menyukai mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”[51].
  • Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali. Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu (membasuh anggota wudhunya sebanyakpent.) dua kali-dua kali.[52]
Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah hadits yang diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…. ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا…
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kalikemudian dia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali….[53]
Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada mengusap kepala, berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu di atas yang juga dalam shohihain,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air lalu menyapu kepalanya ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”[54].
Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga kali[55], namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus berdasarkan salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ هَكَذَا
Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti ini”[56].
  • Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota wudhu sesuai tempatnya (urutan yang ada dalam ayat wudhupent.)[57]. Hal ini kami cantumkan di sini sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan alasan hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,
أُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu dengan membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”[58].
  • Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”[59].
At Tirmidzi menambahkan lafafdz,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”[60].
  • Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian sholat 2 raka’at (dengan khusyuked.) setelahnya dan ia tidak berbicara di antara keduanya[61], maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”[62].
Demikianlah akhir tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan ‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian serta berbuah ‘amal bagi kita semua. Allahu a’lam bish showab
Ketika rintik-rintik hujan membasahi ranah pogung, 1 Dzul Hijjah 1430 H
Penulis: Aditya Budiman
Muroja’ah: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Bahkan hal ini diklaim ijma’oleh An Nawawi rohimahullah [lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 98/III cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa] [2] HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225.
[3] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 95/III. Hal senada juga dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah dalam Fathul Baari hal. 214/I.
[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah mengatakan, “Penyebut empat anggota wudhu dalam hal ini hanyalah maksudnya adalah penyebutan sebagian namum yang diinginkan adalah seluruh anggota wudhu”. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 110/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon.]Atau bisa kita katakan sebagai majas part pro toto dalam istilah bahasa Indonesia.
[5] Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam masalah tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
[6] Akan datang penjelasannya insya Allah.
[7] HR. Bukhori no. 159,Muslim no. 226.
[8] Lihat Shohih Fiqhis Sunnah oleh Abu Maalik Kamaal bin Sayyid Salim hal. 111/I, terbitan Maktabah Tauqifiyah.
[9] Kami menempuh cara menulis seperti ini (membedakan mana perkara yang sunnah dan wajib) bukanlah berarti tidak ingin meniru wudhu Nabi secara menyeluruh akan tetapi agar ‘amal kita bisa memiliki nilai tambah jika berhadapan dua hal yang sama-sama baik, misalnya hal yang wajib dan sunnah ataupun 2 hal yang sunnah namun salah satu lebih ditekankan. Allahu A’lam.
[10] Lihat Al Mulakhoshul Fiqhiy hal. 24 oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh.
[11] Tolak ukur tamyiz adalah sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah berumur 7 tahun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 495 dan dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[12] Yang kami maksudkan dengan niat adalah azam/keinginan yang ada dalam hati untuk berwuhu karena ingin melaksanakan perintah Allah dan RosullNya shallallahu ‘alaihi was sallam, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Niat dalam seluruh ibadah tempatnya di hati bukan di lisan dan hal ini telah disepakati para ‘ulama kaum muslimin, semisal dalam ibadah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain-lain. Seandainya ada seorang yang melafadzkan niat dan hal itu berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya maka yang menjadi tolak ukur berpahala atau tidaknya amal adalah niat yang ada dalam hatinya bukan yang ada di lisannya”.[lihat Al Fatawatul Qubro oleh Ibnu Taimiyah, dengan tahqiq Husnain Muhammad Makhluf hal. 87/II, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut Lebanon]. yang senada juga dikatakan oleh Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah lihat Qowaid wa Fawaid minal ‘Arbain An Nawawiyah oleh Syaikh Nadzim Muhammad Shulthon hal. 30 cetakan Darul Hijroh, Riyadh, KSA demikian juga beliau isyaratkan dalam Kitabnya At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 50 dengan tahqiq dari Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ibrohim Abul ‘Ainain cetakan Maktabah Ibnu Abbas Kairo, Mesir. Mudah-mudahan dengan penjelasan ringkas ini pembaca bisa memahami defenisi niat yang benar.
[13] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 127/I
[14] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan air. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 69/I ]
[15] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan tiga buah batu atau dengan selainnya [lihat Manjaahus Salikin oleh Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’diy rohimahullah hal. 38 cetakan Darul Wathon, Riyadh, KSA].
[16] HR. Ibnu Hibban no. 399, At Tirmidzi no. 26, Abu Dawud no. 101, Al Hakim no. 7000, Ad Daruquthni no. 232. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 7514, bahkan Syaikh Abu Ishaq Al Huwainiy membuat satu juz (kitab yang khusus membahas satu hadits) dan beliau menshohihkan hadits ini. Akan tetapi status hadits ini diperselisihkan para ulama di antara yang mendhoifkannya ‘Ali bin Abu Bakr Al Haitsami rohimahullah dalam Majmu’ Az Zawaid hal. 780/IX terbitan Darul Fikr, Beirut dan penulis Shohih Fiqhis Sunnah dalam takhrij beliau untuk hadits ini.
[17] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.
[18] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 131-132/I, dan tambahan dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 113/I.
[19] Lihat Fathul Baari hal. 78/X.
[20] Lihat Mandzumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 103 cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh,KSA.
[21] HR. Muslim no. 237.
[22] HR. Abu Dawud no. 144, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij Beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[23] Lihat Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah hal. 10/I cetakan Ghiroos, Kuwait.
[24] HR. Abu Dawud no. 145, Al Baihaqi no. 250 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 92.
[25] Lihat tanda [*] dalam tulisan ini.
[26] HR. Bukhori no. 1832 dan Muslim no. 226.
[27] Perbedaan antara menghapus/menyapu dan membasuh adalah bahwa pada menghapus/menyapu tidak ada mengalirkan air ke tempat yang akan dihapus namun cukup dengan membasahi tangan dengan air dan menyapukan tangan tersebut ke kepala. [Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 116/I.]
[28] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.
[29] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 102/III.
[30] HR. Bukhori no. 185, Muslim 235.
[31] Namun merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam juga membasuhnya dari arah belakang ke depan. Sebagaimana akan kami cantumkan haditsnya dalam pokok bahasan Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali dalam tulisan ini insya Allah ta’ala.
[32] Lihat penjelasan masalah ini di Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 117/I.
[33] HR. Abu Dawud no.134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 478, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani rahmatullah ‘alaihi dalam Ash Shohihah no. 36. Lihat juga penjelasan tentang takhrij hadits ini dalam Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 206/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA. Di sini muhaqqiq kitab ini menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini yang kesimpulannya hadits ini shohih.
[34] HR. An Nasa’i no. 102, dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Nasa’i.
[35] [lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi rohimahullah hal. 409/I Asy Syamilah]. Dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqh keumuman hukum dalam syari’at antara laki-laki dan perempuan selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya pada salah satu dari keduanya, [lihat Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Syaikh DR. Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jaizaniy hafidzahullah hal. 418, cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA].
[36] HR. Bukhori no. 185, Muslim no. 235.
[37] HR. Tirmidzi no. 40, Abu Dawud no. 148, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi.
[38] Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 196/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.
[39] Lihat Shohih Fiqhis Sunnah hal. 121/I.
[40] Dalam kondisi/waktu normal maksudnya adalah jika tidak ada angin yang berhembus, dalam kondisi cuaca yang sangat panas (sehingga air wudhu dengan cepat mengering), atau sangat dingin. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 120/I.]
[41] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 119/I.
[42] HR. Mulsim no. 243.
[43] Lihat dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 121/I.
[44] Al Amir Ash Shon’ani rohimahullah mengatakan, “Siwak yang dimaksud dalam istilah para ulama adalah penggunaan potongan kayu atau selainnya pada gigi untuk menghilangkan kotoran kuning pada mulut”. [Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 175/I], lihat juga tulisan kami di www.alhijroh.co.cc dengan judul “siwak dan mewarnai uban”.
[45] HR. Tirmidzi no. 22, Abu Dawud no. 37, dinilai shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi.
[46] HR. Bukhori no. 159,Muslim no. 226.
[47] Lihat Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 124.
[48] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abullah Alu Bassaam rohimahullah hal. 215/I cetakan Maktabah Sawaadiy, Mekkah, KSA.
[49] Lihat penjelasan mengapa perintah di sini tidak dimaknai wajib di Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom hal. 218/I.
[50] HR. Abu Dawud no. 2368, Al Hakim no. 525 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud demikian juga Adz Dzahabi.
[51] HR. Bukhori 168, Muslim no. 268.
[52] HR. Bukhori 158.
[53] HR. Bukhori 164, Muslim no. 226.
[54] HR. Bukhori 186.
[55] Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah di Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal.11/I, demikian juga Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah hal. 41.
[56] HR. Abu Dawud no. 107 dan dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[57] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 118/I.
[58] HR. Abu Dawud no. 121, dinyatakan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.
[59] HR. Muslim no. 234.
[60] HR. Tirmidzi no. 55 dan dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Tirmidzi.
[61] An Nawawi rohimahullah mengatakan, “yang dimaksud dengan tidak berbicara diantara keduanya yaitu tidak berbicara dalam masalah dunia yang tidak ada hubungannya dengan sholat”. [lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 103/III]
[62] HR. Bukhori no. 159, Muslim no. 226.

Anda pengunjung yang ke