Selasa, 20 Maret 2012

HUKUM MENGOLEKSI PATUNG

Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Bagaimana  hukum  patung  menurut  pandangan   Islam?   Saya mempunyai  beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dan saya hendak memajangnya di rumah sebagai  perhiasan,  tetapi ada  beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu?

JAWABAN

Islam mengharamkan patung dan semua  gambar  yang  bertubuh, seperti  patung  manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan  bentuk  orang yang  diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para  penyembah  berhala,  semisal sapi  bagi  orang  Hindu.  Maka  yang  demikian  itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat  kafir  atau  mendekati  kekafiran,  dan  orang yang menghalalkannya dianggap kafir.

Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid,  dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.

Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku  hanya pada  zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah  berhala."  Ucapan  ini tidak  benar,  karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang  yang  menyembah  berhala  dan  menyembah  sapi   atau binatang  lainnya.  Mengapa  kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak  sekadar menyembah  berhala.  Anda  akan  menyaksikan  bahwa pada era teknologi canggih ini mereka  masih  menggantungkan  sesuatu pada  tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada  yang  mempercayai khurafat.   Dan   kelemahan   akal   manusia   kadang-kadang menyebabkan  mereka  menerima  sesuatu  yang  tidak   benar, sehingga  orang  yang  mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah  kebatilan,  yang  sebenarnya hal  ini  tidak  dapat  diterima  oleh akal orang buta huruf sekalipun.

Islam  jauh-jauh  telah  mengantisipasi  hal  itu   sehingga mengharamkan  segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada  sikap  keberhalaan,  atau  yang  didalamnya mengandung  unsur-unsur  keberhalaan.  Karena  itulah  Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung  pemuka  Mesir  tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.

Bahkan  ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk  jimat,  seperti  memasang  kepala  "naqratiti"   atau lainnya  untuk  menangkal  hasad,  jin,  atau  'ain.  Dengan demikian,  keharamannya  menjadi   berlipat   ganda   karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya,   patung  itu  tidak  diperbolehkan  (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda pengunjung yang ke