Dr.
Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Bagaimana hukum
patung menurut pandangan
Islam? Saya mempunyai beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu,
dan saya hendak memajangnya di rumah sebagai
perhiasan, tetapi ada beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan
bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu?
JAWABAN
Islam
mengharamkan patung dan semua
gambar yang bertubuh, seperti patung
manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung
tersebut merupakan bentuk orang yang
diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk
sesembahan para penyembah berhala,
semisal sapi bagi orang
Hindu. Maka yang
demikian itu tingkat keharamannya
semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir
atau mendekati kekafiran,
dan orang yang menghalalkannya
dianggap kafir.
Islam
sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan
aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian
orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada
zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi
berhala dan penyembah
berhala." Ucapan ini tidak
benar, karena pada zaman kita
sekarang ini masih ada orang yang menyembah
berhala dan menyembah
sapi atau binatang lainnya.
Mengapa kita mengingkari
kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala.
Anda akan menyaksikan
bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih
menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada
kendaraannya sebagai tangkal.
Manusia
pada setiap zaman selalu saja ada
yang mempercayai khurafat. Dan
kelemahan akal manusia
kadang-kadang menyebabkan
mereka menerima sesuatu
yang tidak benar, sehingga orang
yang mengaku berperadaban dan
cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah
kebatilan, yang sebenarnya hal ini
tidak dapat diterima
oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh
telah mengantisipasi hal
itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring
kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan,
atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur
keberhalaan. Karena itulah
Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka
Mesir tempo dulu termasuk ke
dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung
tersebut untuk jimat, seperti
memasang kepala "naqratiti" atau lainnya
untuk menangkal hasad,
jin, atau 'ain.
Dengan demikian,
keharamannya menjadi berlipat
ganda karena bergabung antara
haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung
itu tidak diperbolehkan
(haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap
muslim wajib menjauhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar