Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan?
JAWABAN
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter
sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama
beberapa tahun.
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya,
demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya.
Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat
kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa hadits meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah
menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya: "Sayatlah
sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan
wajah dan menyenangkan suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang
dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai
pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan
suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang
lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama.
Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun
bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik
bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati
pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang
tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih
dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang
disebutkan dalam beberapa atsar.
Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam, sehingga
para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga
negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali
kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar